Makalah Antropologi Hukum
Table of Contents
Kali ini admin postingkan makalah antropologi hukum silahkan simak di bawah ini.
BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Antropologi
secara etimologis berasal dari bahasa Yunani. Kata Anthropos berarti mansia dan
logos berarti ilmu pengetahuan. Jadi, antropologi adalah ilmu yang mempelajari
manusia. Oleh karena itu antropologi didasarkan pada kemajuan yang telah
dicapai ilmu pengetahuna sebelumnya.
Pitirim Sorokim
mengatakan bahwa Sosiologi adalah suatu ilmu yang mempelajari hubungan dan
pengaruh timbal balik antara aneka macam gejala-gejala sosial (gejala ekonomi
dengan agama, keluarga dengan moral, hukum dengan ekonomi) dengan gejala
lainnya (nonsosial).
Berbeda dengan
pendapat Rouceke dan Warren
yang mengatakan bahwa Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia
dengan kelompok-kelompok.
Nah berasarkan
uraian di atas, maka Sosiologi adalah jelas merupakan ilmu sosial yang objeknya
adalah masyarakat sebagai ilmu. Ia berdiri sendiri karena telah memiliki unsur
ilmu pengetahuan.
Dalam ilmu
antropologi hukum dipelajari juga mengenai Peran, Status atau kedudukan, Nilai,
Norma dan juga Budaya atau kebudayaan. Kesemuanya ini merupakan hal-hal yang
sangat erat kaitannya dengan ilmu antropologi hukum.
Rumusan Masalah
Dalam rumusan
masalah di sini, maka akan dicari jawaban daripada :
- Apakah pengertian Peran/peranan.role dalam ilmu antropologi hukum?
- Apakah pengertian Status/kedudukan dalam ilmu antropologi hukum?
- Apakah pengertian Nilai dalam ilmu antropologi hukum?
- Apakah pengertian Norma dalam ilmu antropologi hukum?
- Apakah pengertian Budaya/Kebudayaan dalam ilmu antropologi hukum?
Maksud dan Tujuan
Penulisan
makalah ini mempunyai tujuan sebagai berikut :
- Memenuhi tugas mata kuliah Antropologi Hukum
- Memberikan gambaran teori mengenai Peran, Status, Nilai, Norma, dan juga Budaya/kebudayaan dalam kaitannya dengan masyarakat sebagai sasaran ilmu Sosiologi.
- Sebagai arahan agar mahasiswa dapat mengkorelasikan hubungan antara teori Peran, Status, Nilai, Norma dan Budaya/kebudayaan dengan kehidupan masyarakat di kehidupan yang nyata
BAB II
PEMBAHASAN
PENGERTIAN PERAN, STATUS, NILAI, NORMA DAN
BUDAYA/KEBUDAYAAN PERAN
Peranan merupakan aspek dinamis dari kedudukan, yaitu seorang yang
melaksanakan hak-hak dan kewajibannya. Artinya, apabila seseorang melaksanakan
hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, maka dia telah menjalankan
suatu peranan. Suatu peranan paling tidak mencakup tiga hal berikut :
- Peranan meliputi norma-norma yang dihubungkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat
- Peranan merupakan suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan oleh individu dalam masyarakat sebagai organisasi.
- Peranan juga dapat dikatakan sebagai perilaku individu yang penting bagi struktur sosial.
Peranan yang
melekat pada diri seseorang harus dibedakan dengan posisi dalam pergaulan
masyarakat. Posisi seseorang dalam masyarakat (social-position) merupakan unsur
statis yang menunjukkan tempat individu dalam masyarakat. Peranan lebih banyak
menunjuk pada fungsi, penyesuaian diri, dan sebagai suatu proses. Jadi,
seseorang menduduki suatu posisi dalam masyarakat serta menjalankan suatu
peranan.
STATUS
Kedudukan (status) diartikan sebagai tempat atau posisi seseorang dalam
suatu kelompok sosial. Sedangkan kedudukan sosial (social status) artinya
tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya sehubungan dengan orang lain,
dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya, dan hak-hak serta
kewajiban-kewajibannya. Namun untuk mempermudah dalam pengertiannya maka dalam
kedua istilah di atas akan dipergunakan dalam arti yang sama dan digambarkan
dengan istilah “kedudukan” (status) saja. Masyarakat pada umumnya mengembangkan
dua macam kedudukan(status), yaitu sebagai berikut :
- Ascribed Status yaitu kedudukan seseorang dalam masyarakat tanpa memerhatikan perbedaan-perbedaaan rohaniah dan kemampuan. Kedudukan ini diperoleh karena kelahiran
- Achieved Status yaitu kedudukan yang dicapai oleh seseorang dengan usaha-usaha yang disengaja. Kedudukan ini bersifat terbuka bagi siapa saja, tergantung dari kemampuan masing-masing dalam mengejar serta mencapai tujuan-tujuannya.
Kadang-kadang dibedakan lagi satu macam kedudukan, yaitu Assigned Status
yang merupakan kedudukan yang diberikan. Status ini sering berhubungan erat
dengan Achieved Status, dalam arti bahwa suatu kelompok atau golonganmemberikan
kedudukan yang lebih tinggi kepada seseorang yang berjasa yang telah
memperjuangkan sesuatu untuk memenuhi kebutuhan dan kepentingan masyarakat.
NILAI
Nilai sosial adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa
yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat. Sebagai contoh,
orang menanggap menolong memiliki nilai baik, sedangkan mencuri bernilai buruk.
Woods mendefinisikan nilai sosial sebagai petunjuk umum yang telah berlangsung
lama, yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
Untuk menentukan sesuatu itu dikatakan baik atau buruk, pantas atau tidak
pantas harus melalui proses menimbang. Hal ini tentu sangat dipengaruhi oleh
kebudayaan yang dianut masyarakat. tak heran apabila antara masyarakat yang
satu dan masyarakat yang lain terdapat perbedaan tata nilai. Contoh, masyarakat
yang tinggal di perkotaan lebih menyukai persaingan karena dalam persaingan
akan muncul pembaharuan-pembaharuan. Sementara apda masyarakat tradisional
lebih cenderung menghindari persaingan karena dalam persaingan akan mengganggu
keharmonisan dan tradisi yang turun-temurun.
Drs. Suparto mengemukakan bahwa nilai-nilai sosial memiliki fungsi umum
dalam masyarakat. Di antaranya nilai-nilai dapat menyumbangkan seperangkat alat
untuk mengarahkan masyarakat dalam berpikir dan bertingkah laku. Selain itu,
nilai sosial juga berfungsi sebagai penentu terakhir bagi manusia dalam
memenuhi peranan-peranan sosial. Nilai sosial dapat memotivasi seseorang untuk
mewujudkan harapan sesuai dengan peranannya. Contohnya ketika menghadapi konflik,
biasanya keputusan akan diambil berdasarkan pertimbangan nilai sosial yang
lebih tinggi. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat solidaritas di kalangan
anggota kelompok masyarakat. Dengan nilai tertentu anggota kelompok akan merasa
sebagai satu kesatuan. Nilai sosial juga berfungsi sebagai alat pengawas
(kontrol) perilaku manusia dengan daya tekan dan daya mengikat tertentu agar
orang berprilaku sesuai dengan nilai yang dianutnya.
Related: loading
NORMA
Norma dalam antropologi hukum adalah seluruh kaidah dan peraturan yang
diterapkan melalui lingkungan sosialnya. Sanksi yang diterapkan oleh norma ini
membedakan norma dengan produk sosial lainnya seperti budaya dan adat. Ada/ tidaknya norma
diperkirakan mempunyai dampak dan pengaruh atas bagaimana seseorang
berperilaku.
Dalam kehidupannya, manusia sebagai mahluk sosial memiliki ketergantungan
dengan manusia lainnya. Mereka hidup dalam kelompok-kelompok, baik kelompok
komunal maupun kelompok materiil.
Kebutuhan yang berbeda-beda, secara individu/kelompok menyebabkan benturan
kepentingan. Untuk menghindari hal ini maka kelompok masyarakat membuat norma
sebagai pedoman perilaku dalam menjaga keseimbangan kepentingan dalam
bermasyarakat.
BUDAYA/KEBUDAYAAN
Budaya atau kebudayaan berasal dari bahasa Sansekerta yaitu buddhayah,
yang merupakan bentuk jamak dari buddhi (budi atau akal) diartikan sebagai
hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia. Dalam bahasa Inggris,
kebudayaan disebut culture, yang berasal dari kata Latin Colere, yaitu mengolah
atau mengerjakan. Bisa diartikan juga sebagai mengolah tanah atau bertani. Kata
culture juga kadang diterjemahkan sebagai “kultur” dalam bahasa Indonesia.
Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J.
Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang
terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh
masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu
generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic.
Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian, nilai,
norma, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religius,
dan lain-lain, tambahan lagi segala pernyataan intelektual dan artistik yang
menjadi ciri khas suatu masyarakat.
Menurut Edward B. Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks,
yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum,
adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai
anggota masyarakat. Sedangkan menurut Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi,
kebudayaan adalah sarana hasil karya, rasa, dan cipta masyarakat.
Dari berbagai definisi tersebut, dapat diperoleh pengertian mengenai
kebudayaan yang mana akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem
ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan
sehari-hari, kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan
adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya,
berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola
perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan
lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan
kehidupan bermasyarakat
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Peranan adalah
aspek dinamis dari kedudukan, yaitu seorang yang melaksanakan hak-hak dan
kewajibannya.
Status adalah
tempat atau posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial. Sedangkan kedudukan
sosial (social status) artinya tempat seseorang secara umum dalam masyarakatnya
sehubungan dengan orang lain, dalam arti lingkungan pergaulannya, prestisenya,
dan hak-hak serta kewajiban-kewajibannya. Namun untuk mempermudah dalam
pengertiannya maka dalam kedua istilah di atas akan dipergunakan dalam arti
yang sama dan digambarkan dengan istilah “kedudukan” (status) saja.
Nilai (Nilai
Sosial) adalah nilai yang dianut oleh suatu masyarakat, mengenai apa yang
dianggap baik dan apa yang dianggap buruk oleh masyarakat.
Norma adalah
seluruh kaidah dan peraturan yang diterapkan melalui lingkungan sosialnya.
Budaya adalah
hal-hal yang berkaitan dengan budi dan akal manusia.
Kebudayaan
merupakan keseluruhan pengertian, nilai, norma, ilmu pengetahuan serta
keseluruhan struktur-struktur sosial, religius, dan lain-lain, tambahan lagi
segala pernyataan intelektual dan artistik yang menjadi ciri khas suatu
masyarakat
SARAN
Seharusnya
manusia sadar akan peranannya di dalam masyarakat itu, menghargai nilai-nilai
yang dipercaya oleh mayarakat, status sosial seseorang di nilai dari ke aktifan
orang itu di dalam masyarakat
Norma masyarakat
yang di buat oleh masyarakat dan untuk masyarakat, seharusnya harus di patuhi
bukannya di langgar, namun ada kalanya norma itu dilanggar ketika norma itu
melanggar agama dll.
Hargai orang
lain, supaya kita dihargai oleh rang lain karena tingkah laku kita mempengaruhi
kedudukan sosial kita.
DAFTAR PUSTAKA
M.J.
Herskovits.2006. Antropologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Ensiklopedi Indonesia,
16.45, 18 Februari 2009 http://www.id.wikipedia.org
Demikianlah yang saya bagikan mengenai antropologi hukum semoga bermanfaat.
Demikianlah yang saya bagikan mengenai antropologi hukum semoga bermanfaat.